Tuesday, September 11, 2012

AKUNTABILITAS POLRI


PENDAHULUAN
‘Polisi itu melihat orang. Kalau kita mengerti hukum itu, kita tidak dipukuli. Kalau yang tidak mengerti, diperas habis, dipukuli”.(Ali, 24, ditangkap karena memiliki marijuana pada bulan Januari 2008)[1]

Sejak jatuhnya rezim otoriter Presiden Suharto pada tahun 1998, Indonesia telah memulai serangkaian reformasi strategis penting, yang telah ikut menyumbang pada peningkatan norma hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih baik. Langkah-langkah ini mencerminkan meningkatnya komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM yang lebih baik pada tingkat nasional dan internasional. Namun masih ada celah besar antara kebijakan dan praktik. Undang-undang dan penerapannya masih belum bisa melindungi hak-hak rakyat Indonesia. Dalam hal ini, Amnesty International masih terus menerima banyak laporan pelanggaran HAM yang terjadi di negara itu, termasuk yang dilakukan personel kepolisian.
Pengalaman Ali adalah ciri khas yang terjadi pada banyak tertuduh pidana di tangan polisi. Meskipun adanya proses reformasi dewasa ini dan upaya untuk membuat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) lebih profesional dan menghormati HAM, Amnesty  International mengamati adanya pola pelanggaran polisi terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. Para tersangka kriminal yang hidup dalam komunitas yang miskin dan tersisihkan, terutama kaum perempuan dan pelaku pelanggaran berulang kali, menderita pelanggaran HAM secara tak proporsional termasuk penggunaan kekuatan berlebihan yang dalam  sejumlah kasus menyebabkan terjadinya penembakan mematikan; penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya pada saat penangkapan, interogasi, dan penahanan; serta akses tak memadai terhadap perawatan medis pada saat berada dalam tahanan polisi.
Amnesty International mengakui banyaknya tantangan yang dihadapi polisi dalam pekerjaan mereka[2] sehari-hari. Namun, sebagaimana ditetapkan dalam hukum dan standar HAM internasional, polisi memiliki hak-hak, tetapi juga ada batasan terhadap kekuasaan polisi.[3] Polisi di Indonesia memiliki kewajiban menghormati ketetapan yang tercantum dalam traktattraktat HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia[4] serta standar HAM lain yang telah diakui secara internasional yang membentuk customary international law (kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum).[5] Personel kepolisian juga memiliki tugas untuk menghormati ketetapan HAM dalam perundangundangan nasional.[6]
Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuat kemajuan penting dengan menjadi badan yang efektif dan independen sejak memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata satu dasawarsa lalu, di bawah kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Pemerintah-pemerintah berikutnya telah memberlakukan sejumlah reformasi legislatif dan struktural penting guna memperkuat efektivitas polisi dalam mencegah dan mendeteksi kejahatan; menjaga ketertiban umum; dan mempromosikan norma hukum. Lebih dari itu, sejumlah bagian dalam lembaga kepolisian telah mendapatkan pelatihan hukum serta standar HAM internasional. Prakarsa perpolisian masyarakat juga telah dilaksanakan guna mengembangkan profesionalisme polisi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Walaupun adanya hal-hal positif tersebut, polisi di Indonesia dewasa ini masih dipandang sebagai lembaga yang sangat korup[7] dan tak dipercayai.[8] Meskipun petugas kepolisian bertugas mempromosikan norma hukum, dalam kenyataannya mereka sering kali berperilaku seolah-olah mereka berada di atas hukum. Situasi ini ditunjang oleh tidak adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif, baik secara internal maupun eksternal.
Amnesty International percaya bahwa pendekatan berbasis HAM dalam perpolisian bisa sangat meningkatkan profesionalisme polisi (lihatlah kolom mengenai perpolisian berbasis HAM, h15).[9] Perpolisian dan HAM sangat erat terkait karena peran polisi adalah untuk melindungi HAM.14 Dalam pendekatan semacam itu, HAM tidak bertentangan dengan perpolisian yang efektif, tapi malah mendukungnya. Sehubungan hal ini, Kode dan Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perpolisian telah mengembangkan tiga prinsip dasar: 1) polisi perlu memastikan bahwa mereka menjalankan pekerjaan mereka secara responsif terhadap masyarakat yang mereka layani; 2) bahwa mereka merupakan perwakilan penduduk; 3) bahwa mereka bertanggung gugat atau berakuntabilitas dalam struktur mereka, dan secara eksternal sesuai dengan hukum serta standar HAM internasional.
AKUNTABILITAS OPERASIONAL POLRI
Akuntabilitas operasional Polri adalah akuntabilitas atas pelaksanaan tugas operasional kepolisian dilapangan secara langsung. Akuntabilitas Operasional Kepolisian dilakukan secara berjenjang secara internal organisasi Polri mulai dari anggota terdepan, pimpinan unit/tim, Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan seterusnya hingga Kapolri. Disamping itu terdapat akuntabilitas Polri yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sistim Peradilan Pidana, KUHAP, dan berbagai peraturan lainnya mengatur akuntabilitas operasional Polri kepada Sistim Peradilan Pidana, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pada tingkat Polda dan Polres, DPRD setempat maupun Kepala Daerah setempat dapat meminta Kapolda dan Kapolres setempat untuk menjelaskan berbagai hal dibidang pemolisian. Untuk lebih memperkuat akuntabilitas Polri di daerah Pemda perlu memberi kontribusi dukungan operasional kepolisian terutama terhadap berbagai prioritas daerah setempat.[10]

AKUNTABILITAS POLRI DIBIDANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Akuntabilitas (accountability) adalah ukuran yang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesungguhnya dengan demikian akuntabilitas terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani rakyat harus bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung kepada rakyat. Starling  (1998:164) mengatakan bahwa akuntabilitas ialah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik.
A good synonym for the term accountability is answerability. An organization must be answerable to someone or something outside itself. When things go wrong, someone must be held responsible. Unfortunately a frequently heard charge is that government is faceless and that, consequently, affixing blame is difficult.
Kesulitan untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik terutama disebabkan karena sosok pemerintah itu sendiri tidak tunggal. Untuk itu proses akuntabilitas bagi lembaga pemerintah atau birokrasi publik yang memadai merupakan prasyarat penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ferlie (1997:202-216) membedakan beberapa model akuntabilitas yakni: akuntabilitas ke atas (accountability upwards), akuntabilitas kepada staf (accountability to staff), akuntabilitas ke bawah (accountability downwards), akuntabilitas yang berbasis pasar (market-based forms of accountability) dan akuntabilitas kepada diri sendiri (self accountability). Wahyudi Kumorotomo (2005:4).Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksana fungsi pemerintahan negara juga tidak luput dari tuntutan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas-tugasnya. Akuntabilitas Polisi menurut Loughlin (1988) merupakan ukuran bagaimana berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas Polisi tersebut dilakukan secara terbuka sehingga dapat diteliti dengan cermat oleh publik. Dari pendapat itu jelas bahwa akuntabilitas Polri dapat dipakai untuk menilai profesionalisme polisi dalam melakukan tugas-tugasnya dan dapat diukur secara terbuka oleh masyarakat. Akuntabilitas bukan hanya dilaksanakan secara internal dalam tubuh Polri tetapi yang lebih penting adalah dilakukan secara eksternal kepada publik.
Pada hakekatnya tugas pokok Polri tersebut mengandung makna bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. Pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat turut mempengaruhi citra atau image Polri di mata masyarakat. Diantara tugas pokok Polri yang banyak mendapat perhatian publik/ masyarakat adalah tugas penegakan hukum di bidang penyidikan tindak pidana. Dalam rangka penegakan hukum Polri melakukan tugas-tugas penyidikan tindak pidana yang diemban oleh penyidik/penyidik pembantu oleh fungsi reserse  kriminal maupun fungsi operasional Polri lain untuk melakukan penyidikan dan dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana sekaligus menegaskan eksistensi Polri sebagai penyidik utama. Pelaksanaan penyidikan itu menuntut adanya akuntabilitas publik, hal ini berkaitan dengan penggunaan dana publik dalam proses penyidikan sesuai Inpres No 7 tahun 1999.
Tuntutan akuntabilitas dalam proses penyidikan juga dipertegas oleh penjelasan pasal 1 angka 7 Undang-undang RI No.28 tahun 1999 dimana penyidik dikategorikan sebagai pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, yang dimaksud disini adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme. Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sebenarnya telah mengimplementasikan akuntabilitas di bidang penyidikan tindak pidana namun masih perlu adanya peningkatan seiring dengan perkembangan situasi yang dinamis ditandai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas akuntabilitas pelayanan publik para aparatur penyelenggara negara. Implementasi akuntabilitas yang telah dilakukan Polri antara lain; Menindaklanjuti kasus-kasus Pidana yang dilaporkan masyarakat dan terpenuhi unsur-unsur pidananya ke Kejaksaan, menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban atau pelapor, memberikan keterangan pers terhadap kasus-kasus yang ditangani melalui media massa secara terbuka kepada masyarakat umum, menyajikan laporan kemajuan penanganan kasus ke kesatuan atas. Namun akuntabilitas publik tersebut dilakukan penyidik belum didasari sikap bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab atau sebagai wujud kewajiban. Padahal akuntabilitas penyidikan dapat menjadi sarana yang efektif untuk menilai kinerja penyidik sehingga mengetahui kelemahan dan kekurangan penyidik serta sekaligus membuka peluang bagi publik untuk memberikan kontrol sosial berupa koreksi guna perbaikan kinerja Polri di bidang penyidikan tindak pidana.
Semenjak berlakunya Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahapan proses peradilan pidana terbagi secara nyata, yaitu penyelidikan dan penyidikan dimana sebagai “centre figure” adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan menjadi wewenang Kejaksaan dan Pemeriksaan di depan sidang menjadi wewenang Hakim. Proses penyidikan diawali dari penyelidikan, penindakan, pemberkasan dan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam rangka proses peradilan pidana Polri mempunyai sejumlah kewenangan antara lain melakukan: penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan dan lain sebagainya (Lihat Pasal 16 Ayat 1 huruf a s/d l UU No 2 Tahun 2002 ). Seluruh rangkaian kegiatan penyidikan tersebut rentan terhadap Korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta setiap wewenang tersebut diatas bila dilaksanakan secara tidak benar dan adil, serta wajar (reasonable) dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena petugas Kepolisian diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengekang sementara kemerdekaan seseorang. Untuk menjamin pelaksanaan tugas penyidikan agar tidak menyimpang dan sesuai dengan rule of law maka penyidik dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain untuk dapat memberikan akuntabilitas publik.
Pelaksanaan memberikan akuntabilitas publik merupakan kewajiban penyidik Polri sebagai wujud pertanggungjawaban penyidik Undang Undang yang telah memberikan kewenangan kepadanya. Undang-undang dibuat oleh DPR yang notabene adalah perwakilan rakyat, jadi pertanggungjawaban penyidik kepada Undang Undang dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban penyidik kepada rakyat. Akuntabilitas penyidikan Polri juga dapat ditinjau dari perspektif pertanggungjawaban keuangan publik sebagaimana dimaksud Inpres No 7 tahun 1999.Sementara itu penyidik sebagai salah satu pejabat penyelenggara negara harus berpedoman pada asas akuntabilitas yang bertujuan pada sikap dan perilaku penyidik yang bebas KKN.[11]
Dukungan berupa komitmen politik yang diberikan oleh Presiden SBY kepada kepolisian untuk mengungkap kasus pajak, dengan menempatkan kepolisian berada di garis depan, kelihatannya berhasil menghentikan tarik-menarik penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gayus P Tambunan, tapi hanya untuk sejenak. Lantaran dukungan yang diberikan Istana, tidak digunakan secara baik oleh kepolisian untuk mengungkap tidak hanya mereka yang selama ini telah diseret ke meja hijau, tapi juga para penyuap. Desakan berbagai kalangan masyarakat agar kasus tersebut diambil alih oleh KPK, belakangan malah menguat.
Harapan bahwa dengan dukungan politik yang besar, dan penyelesaian kasus kakap, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kembali pupus. Muatan politis pada kasus pajak ini, ketidakseriusan penanganannya, dan polisi yang masih terpolitisasi dianggap sebagai penyebab kebuntuan bagi aparat penegak hukum untuk menyentuh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam konteks reformasi Polri, kelemahan seperti ini menggambarkan harapan tentang hadirnya polisi yang professional dan akuntabel, masih jauh dari harapan publik. Masyarakat sipil bahkan mengungkapkan bahwa reformasi Polri kini mengalami stagnasi. Kredibilitas institusi ini tak henti-hentinya dipertanyakan oleh publik. Daripada menampilkan diri sebagai lembaga yang transparan, kepolisian menurut politisi Senayan adalah institusi publik yang dipenuhi ketertutupan, hingga menghambat pembersihan kepolisian dari penyelewengan. Hal ini selanjutnya mendorong meluasnya tuntutan agar polisi tidak menangani kasus korupsi. Sejumlah upaya yang sudah ditempuh, misalnya penerapan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan pun belum bisa mengubah persepsi masyarakat terhadap bobroknya penegakan hukum. Belum lagi polisi masih menggunakan pendekatan kekerasan dalam menangani berbagai masalah keamanan di masyarakat, makin mendiskreditkan posisi Polri di mata masyarakat. Bahkan dampak dari ketidakseriusan penanganan kasus-kasus di kepolisian kini meluas, telah mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Untuk membenahi kepolisian, peneliti IDSPS, Sri Yunanto mengatakan bisa menempuhnya dengan dua pendekatan. Sayangnya, karena pendekatan pertama yaitu pendekatan parsial; melakukan perubahan manajemen, prosedur dan ketentuan, yang digantungkan kepada efektivitas kepemimpinan di Polri, yang dinilai tidak terlalu berhasil.  Untuk itu Polri seharusnya punya kemauan untuk melakukannya dengan pendekatan yang radikal; merombak struktur organisasi, mengubah sistem kepolisian yang saat ini langsung dibawah presiden, ke dalam organisasi kepolisian yang berada di salah satu departemen dan melakukan desentralisasi fungsi kepolisian[12]
Walau tampaknya beberapa tahun terakhir, tampak Polri juga berupaya untuk membuka ruang transparansi, komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat sipil yang selama ini melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk mendorong pembenahan reformasi Polri. Hal ini tampak pada kegiatan yang dilakukan dalam merespon cita-cita pemolisian yang ideal, yaitu “Seminar Good Policing serta Lokakarya Penanganan Hate Speech dan Deradikalisasi”. Kegiatan ini di satu sisi bisa dimaknai bahwa Polri berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita reformasi Polri sesuai dengan standar universal akan pemolisian ideal. Di sisi lain kegiatan itu juga bisa dimaknai bahwa segala kinerja dan perilaku Polri baik di tingkatan personel individual maupun institusional akan dievaluasi lewat standar pemolisian ideal tersebut. Artinya tuntutan terhadap kinerja dan perilaku Polri yang ideal akan semakin besar. Selain itu, hal ini merupakan bentuk sensitivitas Polri dalam mendengarkan keluhan dari kelompok masyarakat sipil yang mempertanyakan kinerja Polri dalam menghadapi kekerasan yang berbasis pada suatu kebencian terhadap kelompok minoritas agama atau kepercayaan. Namun demikian, komitmen para petinggi Polri ini akan sia-sia bila kegiatan tersebut hanya berhenti hanya sebagai forum diskusi dan tidak direalisasikan sebagai strategi mendisiplinkan dan memperkuat kapasitas personel Polri yang akan menghadapi tantangan serupa ke depan, khususnya tindakan penegakan hukum kepada kelompok kekerasan (vigilante). Selain itu ‘engagement’ Polri dengan masyarakat sipil harus diperluas hingga ke daerah-daerah pada semua level kepolisian sesuai dengan semangat doktrin ‘pemolisian masyarakat’ dan strategi partnership building.

PENUTUP DAN REKOMENDASI
Akuntabilitas Polri merupakan sebuah keharusan yang harus dimiliki Polri sehingga Polri dapat melaksanakan tugas yang diemban tanpa ada intervensi dari pihak manapu. Adanya suatu instansi yang membawahi kinerja polri hanyalah sebagai pengawas sehingga polri tidak melenceng dari tugas yang telah diamanatkan seperti adanya kompolnas. Adanya Kompolnas dan adanya warga independen sebagai anggota Kompolnas merupakan hal yang positif, namun masih perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dalam tugas dan werwenang Kompolnas. Kehadiran Kompolnas diharapkan akan dapat menagwasi dan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Reformasi yang utuh dalam tubuh Polri tentu membutuhkan waktu yang panjang dan komitmen yang kuat dari Kapolri dan institusi Polri sendiri. Hal ini tentu juga harus didukung lewat komitmen politik Presiden, Pemerintah dan DPR untuk tidak mempolitisir insitusi ini untuk kepentingan praktis semata. Polri harus berani menolak intervensi dari berbagai pihak dan menunjukkan bahwa upaya pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat adalah hal yang utama. Hari Bhayangkara ini menjadi titik pijak bagi momentum pemajuan agenda akuntabilitas Polri yang lebih komprehensif dengan mendorong Kapolri agar :
Membuat terobosan kreatif (crative breakthrough) dengan membuat kebijakan tertulis yang aplikatif untuk tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada para tersangka di kantor polisi (seperti poster, banner, spanduk dll). Berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan sering terjadi karena ketidakmampuan penyelidik atau penyidik akan teknik investigasi yang memadai sehingga mereka mencari jalan pintas dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian lewat praktik penyiksaan. Polri harus meningkatkan kapasitas personelnya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta tidak memaksimalkan pemberian penghukuman efektif dan efek jera kepada pelaku kekerasan.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas internal dengan membuat mekanisme pengawasan berkala dan berlapis hingga ke tingkat Polda, Polres dan Polsek. Polri juga harus menempatkan personel yang memiliki integritas sebagai penjaga nilai dan pengawas kinerja anggota Polri dan membuka sidang etik, disiplin dan pidana secara cepat dan terbuka. Itwasum dan Propam harus ditempatkan sebagai mekanisme kontrol yang independen di bawah Kapolri dan bekerja secara mandiri, termasuk bebas dari hak prerogatif Kapolri yang rawan intervensi.
Menyediakan ruang effective remedy sebagai sebuah mekanisme pertanggungjawaban pemulihan hak-hak para korban jika terjadi kesalahan tindakan anggota Polri yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Jaminan ini sejalan dengan semangat Perkap HAM No 8/2009. Jaminan ini harus diterapkan secara merata tanpa politik diskriminasi, khususnya pada minoritas. Ketertundukan Polri terhadap mekanisme criminal justice system, termasuk RUU KUHP menjadi ukuran atas komitmen penguatan effective remedy.
Melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan dan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan penyebaran kebencian (hate speech) yang menjadi bibit dari radikalisme. Jika perlu, Polri harus melakukan pendidikan HAM yang intensif sampai kepada anggota dalam lini terbawah, termasuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM, penghormatan kepada kelompok, agama dan ras yang berbeda dalam kerja keseharian anggota Polri.
Mengefektifkan dan membuka diri terhadap ruang kontrol pengawasan eksternal yang efektif, dengan mengefektifkan kerjasama dengan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman. Keterbukaan dan dukungan ini harus juga menjadi komitmen bagi Polda, Polres dan Polsek di mana pelanggaran HAM lebih banyak terjadi.
Membuka diri terhadap kontrol institusi demokratik yang merupakan representasi kepentingan publik, dan membuka partisipasi masyarakat luas. Pengawasan masyarakat sipil (civil society oversight) – termasuk media – dapat menjadi mitra strategis sebagai institusi pengawas dan kontrol dalam mendorong pengambilan keputusan dan kebijakan melalui sistem yang juga memenuhi prasyarat proses yang transparan dan akuntabel.


DAFTAR PUSTAKA
1.      “Memahami Perpolisian – Buku pegangan bagi para pegiat hak asasi manusia” Anneke Osse, Amnesty International Belanda, 2006,
2.      Apakah perpolisian berbasis HAM itu?”, h.15 dan Pasal 29 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
3.      UUD Indonesia dan amendemen keempatnya, Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No39/1999),
4.      Undang-undang tentang Pengadilan Ham (UU No 26/2000) dan KUHP.
5.      http://www.ti.or.id/en/publication/all/tahun/2009/bulan/01/tanggal/21/id/3845/, diakses 23 Maret 2009.
6.      The Jakarta Post, “The National Police: Between Idealism and Reality”, 1 Juli 2008.
7.      Diskusi “MENYOAL KINERJA POLRI” oleh Ronny LIHAWA, 7 Agustus 2007. Diakses pada tanggal 29 Maret 2012 dari: http://ebookbrowse.com/akuntabilitas-politik-dan-profesional-polri-ronny-lihawa-pdf-d57549900
8.      Akuntabilitas Polri dibidang Penyidikan Tindak Pidana diakses  pada tanggal 15 Maret 2012 dari http://www.jalurberita.com/2011/12/akuntabilitas-polri-dibidang-penyidikan.html
9.      Newsletter | Edisi VI/November/2010


[1] Bukan nama sebenarnya.
[2] “Memahami Perpolisian – Buku pegangan bagi para pegiat hak asasi manusia” Anneke Osse, Amnesty International Belanda, 2006,
[3]Apakah perpolisian berbasis HAM itu?”, h.15 dan Pasal 29 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
[4] Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan  Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi PBB Menentang Penganiayaan dan Perlakuan Kejam Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Merendahkan (UNCAT), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak-hak Anak (CRC).
[5] Peraturan internasional yang berasal dari praktik-praktik yang dilakukan negara-negara secara konsisten menjadi peraturan yang mengikat atas negara-negara dengan mengabaikan apakah negara itu sudah meratifikasi atau belum traktat yang relevan.
[6] UUD Indonesia dan amendemen keempatnya, Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No39/1999), Undang-undang tentang Pengadilan Ham (UU No 26/2000) dan KUHP.
[7] Transparency International, “Measuring Corruption in Indonesia:  Indonesia Corruption Perception Index 2008 and Bribery Index”. Laporan ini mengatakan bahwa “Indeks penyuapan menunjukkan bahwa polisi masih dianggap yang paling rentan terhadap suap” h24. Tautan web: http://www.ti.or.id/en/publication/all/tahun/2009/bulan/01/tanggal/21/id/3845/, diakses 23 Maret 2009. Indeks penyuapan berdasarkan pada persepsi terhadap polisi yang dimiliki mereka yang diwawancara . Survei ini dilakukan di 50 kota di Indonesia antara September dan Nopember 2008 dengan mewawancarai 3841 orang..
[8] The Jakarta Post, “The National Police: Between Idealism and Reality”, 1 Juli 2008. Dalam jajak pendapat yang diselenggarakan surat kabar harian besar Kompas , 50.6% peserta menyatakan citra polisi masih buruk. Lebih dari 75% beranggapan bahwa polisi tidak menangani dengan benar kasus-kasus korupsi dan HAM. Bacalah juga survei Institut ProPatria, “Evaluasi Publik atas Keamanan Nasional”, dalam “Nasional Security Framework – Police Reform: Taking the Heart and Mind”, T Hari Prihatono dan Jessica Evangeline, Januari 2008, h250. Dalam survei internasional yang dilangsungkan bulan Mei 2007, 49,8% dari mereka yang diwawancarai menyimpulkan bahwa pekerjaan polisi tidak memuaskan.
[9] ‘Perpolisian berbasis HAM’dan perpolisian yang ‘profesional’ merupakan konsep yang bisa saling ditukarkan. Untuk tujuan laporan ini, Amnesty International dengan sengaja menggunakan kata-kata ‘perpolisian berbasis HAM’ untuk menunjukkan sampai sejauh mana hukum dan standar HAM  nternasional merupakan kunci untuk melakukan reformasi kepolisian yang efektif dan mengembangkan profesionalisme polisi di Indonesia.
[10] Diskusi “MENYOAL KINERJA POLRI” oleh Ronny LIHAWA, 7 Agustus 2007. Diakses pada tanggal 29 Maret 2012 dari: http://ebookbrowse.com/akuntabilitas-politik-dan-profesional-polri-ronny-lihawa-pdf-d57549900
[11] Akuntabilitas Polri dibidang Penyidikan Tindak Pidana diakses  pada tanggal 15 Maret 2012 dari http://www.jalurberita.com/2011/12/akuntabilitas-polri-dibidang-penyidikan.html
[12]  Newsletter | Edisi VI/November/2010 | 1

Wednesday, September 5, 2012

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BENCANA LUMPUR LAPINDO


Pendahuluan
Secara konsep kebijakan pembangunan sudah memasukkan faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang tercermin melalui berbagai peraturan yang terkait dengan sumber daya alam. Peraturan yang dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal.[1]
Tidak adanya peraturan yang jelas terhadap para pemilik modal menimbulkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap alam. Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Tragedi Lumpur Lapindo dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.[2]
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 27 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas  sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini mengalami gangguan Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya.[3]

Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker.4 Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.[4]
Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo,6 rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penolakan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah skenario penanganan teknis kebocoran (menggunakan snubbing unit) dan  (pembuatan relief well) mengalami kegagalan. Akhirnya, yang muncul adalah konflik horisontal. Berdasarkan hal tersebut, “Apakah dalam kasus luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. ini telah terjadi tindak pidana kejahatan korporasi?”. Untuk mendapatkan jawabannya maka dilakukan sebuah studi penelitian hukum normatif-kualitatif dan hasilnya menunjukkan bahwa dilihat dari aturan-aturan hukum yang berlaku, Lapindo Brantas Inc. telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana kejahatan korporasi. Diharapkan agar segera melakukan perbaikan kondisi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakkan hukum lingkungan.


Penyebab terjadinya lumpur lapindo
Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) sampai mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung. Setidaknya ada 3 aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut:
Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen.[5]
Kedua, aspek ekonomis. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur.[6] Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali.[7]
Ketiga, aspek politis. Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam.[8]
Poin inilah yang paling penting dalam kasus lumpur panas ini. Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil, seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem. Di Jawa Timur saja, tercatat banyak kasus bencana yang diakibatkan lalainya para korporat penguasa tambang migas, seperti kebocoran sektor migas di kecamatan Suko, Tuban, milik Devon Canada dan Petrochina (2001); kadar hidro sulfidanya yang cukup tinggi menyebabkan 26 petani dirawat di rumah sakit. Kemudian kasus tumpahan minyak mentah (2002) karena eksplorasi Premier Oil.18 Yang terakhir, tepat 2 bulan setelah tragedi semburan lumpur Sidoarjo, sumur minyak Sukowati, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar. Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan Lapindo, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran.
Penjualan aset-aset bangsa oleh pemerintahnya sendiri tidak terlepas dari persoalan kepemilikan. Dalam perspektif Kapitalisme dan ekonomi neoliberal seperti di atas, isu privatisasilah yang mendominasi.

Pengertian kejahatan korporasi
Kejahatan korporasi dalam pengertian gramatikal merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi. Pengertian lain mengenai kejahatan korporasi juga dikemukakan dalam Black’s Law Dictionary, Any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime”. Bahwa kejahatan korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh dan karenanya dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), dan kejahatan ini sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Suatu tindak pidana dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana  atau criminal liability. Terkait dengan kejahatan korporasi, maka timbul pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan atau naturlijkee person. Selain daripada itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Jika seandainya kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama suatu korporasi terbukti mengakibatkan kerugian dan harus diberikan sanksi, siapa yang akan bertanggungjawab, apakah pribadi korporasi itu sendiri atau para pengurus korporasi tersebut.
Didalam KUHP memang hanya ditetapkan bahwa yang menjadi subyek tindak pidana adalah orang perseorangan. Meskipun seharusnya pembuat undang-undang dalam merumuskan delik juga harus memperhitungkan bahwa manusia  juga melakukan suatu tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai satu kesatuan dan oleh karena itu diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Dan berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu. Sehingga, KUHP saat ini tidak dapat menjadi landasan untuk  memperoleh pertanggungjawaban pidana dari sebuah korporasi, karena hanya dimungkinkan pertanggungjawabannya oleh pengurus korporasi.
Meskipun saat ini KUHP tidak mengikutsertakan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Kemudian kejahatan korporasi juga diatur dan tersebar dalam berbagai undang-undang khusus lainnya dengan rumusan yang berbeda mengenai arti “korporasi”, antara lain termasuk pengertian badan usaha, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, perserikatan, organisasi, dan lain-lain, sebagaimana undang-undang yang disebutkan dibawah ini :
  1. UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi;
  2. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan
  3. UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain.
  4. UU No. 5 Tahun 1999[9]
Di Indonesia sendiri, salah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Hal ini dapat dilihat berdasarkan isi Pasal 46 Bab IX mengenai ketentuan  pidana yang mengadopsi doktrin vicarious liability.
Terhadap hal-hal diatas baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, memang sangat sulit untuk dapat mengatribusikan suatu bentuk tindakan tertentu serta membuktikan unsur mens rea (criminal intent atau guilty mind) dari suatu entitas abstrak seperti korporasi. Di Indonesia sendiri, meskipun undang-undang diatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap korporasi, namun Pengadilan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi. Akibatnya, tidak ada acuan yang dapat dijadikan sebagai preseden bagi lingkungan peradilan di Indonesia.[10]




Analisa
Melihat fakta-fakta dilapangan serta bila dihubungkan dengan unsur-unsur terjadinya kejahatan lingkungan oleh korporasi, dimana dalam hal ini korporasi tersebut adalah Lapindo Brantas Inc sebagai pemegang kuasa pertambangan ekplorasi dan eksplotasi migas di Blok Brantas Kec. Porong Sidoarjo dari BP Migas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, baik melalui unsur kesengajaan atau pun kelalaian. Kedua unsur tersebut dapat digunakan untuk menjerat korporasi kedalam pembebanan tanggungjawab pidana. Dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga terdapat pasal yang menerangkan apabila dilakukan karena kelalaian korporasi tersebut dapat juga dijadikan pelaku dalam kejahatan lingkungan hidup.
Perbuatan pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas di blok Brantas yang telah terjadi selama beberapa periode eksplotasi ini telah membuat Lapindo Brantas menjadi tersangka utama dalam dugaan adanya pelanggaran terhadap UUPLH sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap sangkaan terjadinya kejahatan korporasi oleh Lapindo Brantas, sampai saat ini menyebab dari semburan lumpur tersebut masih diselidiki oleh pihak yang berwenang, namun korban serta lingkungan yang rusak terus bertambah besar dan luas jumlahnya, tanpa ada yang tahu kapan lumpur tersebut akan berhenti menenggelamkan Kec. Porong dan  sekitarnya. Yang sangat jelas terlihat saat ini adalah Lapindo Brantas/EMP sebagai pemegang hak eksploitasi dan eksplorasi dari BP Migas telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga Pasal 45 undangundang tersebut. Namun tentunya dalam hal Lapindo, jika nantinya tidak dapat ditemukan bahwa penyebab menyemburnya lumpur yang telah mengakibatkan bencana ini merupakan kealpaan atau kesengajaan dalam kegiatan pengeboran sudah tentu Lapindo sebagai korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman. Dan hal ini akan membuat masyarakat yang mencari keadilan akan terkoyak. Menurut Fredrik J. Pinakunary dalam tulisannya di Harian Koran Kompas, penerapan sistem tanggung jawab pidana mutlak dapat langsung menempatkan Lapindo sebagai pelaku kejahatan korporasi lingkungan.[11]
Berbeda dari sistem tanggung jawab pidana umum yang mengharuskan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan dalam pembuktian sebuah perbuatan pidana, dalam sistem tanggung jawab pidana mutlak, hanya dibutuhkan pengetahuan dan perbuatan dari terdakwa, yang artinya adalah dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah mengetahui atau menyadari potensi hasil dari perbuatannya dapat merugikan pihak lain, maka keadaan ini telah cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepadanya. Hal ini tentu saja dapat dilakukan oleh hakim sebagai living interpretator yang dapat menangkap semangat keadilan yang hidup ditengahtengah masyarakat dan hakim juga dapat mematahkan kekakuan normatif prosedural undang-undang karena seiring dengan perkembangan hukum dan beradabnya negara-negara di seluruh dunia, hakim tidak lagi sekedar hanya mulut atau corong undang-undang
Melihat kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini, mustahil bahwa Lapindo sendiri tidak menyadari bahwa lingkungan sekitar daerah penggalian migas adalah merupakan pemukiman penduduk dan pabrik-pabrik kecil milik warga. Polisi sendiri, telah memeriksa setidaknya 6 orang tersangka yang berasal dari karyawan Lapindo sendiri dan karyawan dari PT. Medici Citra Nusa sebagai pemegang sub kontrak Drilling (pengeboran) dari pihak Lapindo, pihak berwenang mengatakan, para tersangka untuk saat ini diancam dengan Pasal 188 KUHP dan Pasal 41 dan Pasal 42 ayat 1e dan 2e UUPLH No.23 Tahun 1997126. Adapun isi dari Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut :
”Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karena timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang.”
Bahwa kasus luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. Merupakan tindak pidana kejahatan korporasi, karena :
1.      Penyebab luapan lumpur diakibatkan karena kesalahan dan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Dalam melakukan pengeboran. Dan juga karena telah melanggar peraturan mengenai tata ruang dan peraturan lingkungan hidup.
2.      Dampak yang diakibatkan adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas yang dilakukan di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc. Telah mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur. Dampak kerusakan tersebut telah mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik, lumpuhnya sector ekonomi pertanian dan industri, kerugian social dan budaya masyarakat, serta penurunan kualitas kehidupan masyarakat terdampak seperti yang selama ini kita lihat.

Penutup
Lumpur lapindo adalah sebuah kejadian yang patut kita cermati sebaik mungkin karena sudah banyak dampak kerugian yang dialami oleh masyarakt sekitarnya, serta tidak adanya tanggung jawab dari pihak LAPINDO semakin menjadikan masyarakt berada dalam kesulitan yang disebabkan oleh Lumpur LAPINDO. Dengan demikian perlu adanya tindakan hukum yang jelas terhadap LAPINDO, baik secara persero maupun terhadap perorangan yang bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.



Daftar Pustaka
1.      Koesnadi Hardjasoemantri, Pentingnya Payung Hukum dan Pelibatan Masyarakat dalam Buku Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam, 2005
2.      Wikipedia Indonesia, Banjir Lumpur Panas Sidoarjo 2006
3.      Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Penerbit Alumni. 1996.
4.      Kompas, 19 Juni 2006
5.      Hot Mud Flow in East Java, Indonesia, Blog
6.      Wikipedia Indonesia, Lapindo Brantas, dan lihat website BPMIGAS
7.      Lumpur, Kesengajaan atau Kelalaian?” di ambil pada tanggal 15 Februari 2012 dari:  http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/060719_lumpur_li/
8.      Cabut PSC Lapindo, Solusi Terhadap Ancaman Bencana Bagi Masyarakat di Sekitar Blok Brantas, diambil pada tanggal 13 Februari 2012 dari: http://www.walhi.or.id/ kampanye/cemar/industri/060728_psclapindo_rep/
9.      Kosparmono Irsan,  “Kejahatan Korporasi; BAB IV”, Jakarta 2007
10.  Kejahatan Korporasi, diambil pada tanggal 15 februari 2012 dari: http://www.tanyahukum.com/perusahaan/114/kejahatan-korporasi/
Fredrik.J. Pinakunary, Advocates pada Lubis, Santosa & Maulana Law Offices, Lapindo dan Pidana Mutlak, Koran Kompas, Des 2006.


[1] Koesnadi Hardjasoemantri, Pentingnya Payung Hukum dan Pelibatan Masyarakat dalam Buku Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam, 2005, Hal XVI.
[2] Wikipedia Indonesia, Banjir Lumpur Panas Sidoarjo 2006
[3] Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Penerbit Alumni. 1996. Hal 9
[4] Kompas, 19 Juni 2006
[5] Hot Mud Flow in East Java, Indonesia, Blog
[6] Wikipedia Indonesia, Lapindo Brantas, dan lihat website BPMIGAS
[7]Lumpur, Kesengajaan atau Kelalaian?” di ambil pada tanggal 15 Februari 2012 dari:  http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/060719_lumpur_li/
[8] Cabut PSC Lapindo, Solusi Terhadap Ancaman Bencana Bagi Masyarakat di Sekitar Blok Brantas, diambil pada tanggal 13 Februari 2012 dari: http://www.walhi.or.id/ kampanye/cemar/industri/060728_psclapindo_rep/
[9]Kosparmono Irsan,  “Kejahatan Korporasi; BAB IV”, Jakarta 2007
[10]“ Kejahatan korporasi” diambil pada tanggal 15 februari 2012 dari: http://www.tanyahukum.com/perusahaan/114/kejahatan-korporasi/
[11] Fredrik.J. Pinakunary, Advocates pada Lubis, Santosa & Maulana Law Offices, Lapindo dan Pidana Mutlak, Koran Kompas, Des 2006.

Tuesday, May 1, 2012

ILMU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN


Dalam membahas administrasi kepolisian sangat diperlukan untuk mengetahui tentang ilmu administrasi. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa ilmu administrasi lahir berkat Woodrow Wilson dalam Political Sciense Quarterly yng terbit tahun 1987 dengan judul The Study Of Administration. Istilah “administration” dan “management” sering diartikan berbeda oleh beberapa penulis dan pakar di bidang ilmu tersebut, tapi banyak juga yang mengartikan sama, ada yang beranggapan bahwa administration mencakupi organization dan management. Dengan demikian makna admisitration lebih luas cakupannya, namun ada pula yangmengartikan sebaliknya.
Secara sederhana, administration  atau management berarti “to get things done through and with people”. Dari arti tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasannya administration atau management sudah ada sejak zaman Yunani, Mesir kuno dan lain sebagainya, dan baru pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 dibuat sistematis dan dipelajari secara ilmiah.
Bapak dari Scientific Management adalah Frederich Winslow Taylor dengan buku beliau yang terkenal dengan judul “the principales of scientific management” yang berfokus pada cara-cara terbaik untuk meningkatkan produktifitas pekerja. Menurutnya, motivasi utama dari pekerja adalah imbalan ekonomi. Menurutnya cara terbaik dalam pelaksanaan tugas antara lain dengan “time and motion study” (one best way). Pada tahun 1916, Henry Fayol di Francis menulis buku dengan judul “administration general et industrialle” yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris menjadi “industrial and general management”. Taylor lebih menitik beratkan perhatiannya pada tingkat bawah dari organisasi, sedangkan Fayol memperhatikan organisasi dari tingkat atas.
Sosiolog terkenal Max Weber mengemukakan konsep birokrasi, yang mengatakan organisasi bergerak atas dasar rasionalitas. Dimana biroksasi digambarkan sebagai cerminan bagaimana organisasi disusun dan dirancang agar menjadi lebih efisien. Pendapat weber sebagai berikut:
·         a. Ada pembagian tugas berdarakan kemampuan tertentu
·         b. Ada hirarki wewenang
·         c. Ada ketentuan-ketentuan yang berlaku sama diseluruh organisasi
·         d. Menjaga hubungan yang inpersonaal karena keputusan rasional hanya dapat dibuat secara obyektif tanpa  emosi
·         Pemilihan dan promosi pegawai berdasarkan pada kemampuan bukan pertimbangan lain.
Seluruh pendekatan diatas dikenal dengan pendekatan klasik. Pendekatan ini melahirkan prinsip-prinsip administrasi atau manajemen yang dianggap universal karena berdasarkan rasio, yang masih berpengaruh hingga saat ini.
Selain para pakar diatas, ada pula golongan yang human relations yang dipelopori oleh Elton Mayo dari Universitas Harvard yang terkenal dengan “Howthorne Experiment”, yaitu studi pada 10 perusahaan Western Electric company di Howthorne plant selama 10 tahun, yang menghasilkan pertentangan antara pendapat ini dengan pendapat klasik karena menekankan pada prilaku manusia (behavioral approach), terutama para pekerja.
Roethliesberger dan Dickson menyatakan bahwa factor social juga mempengaruhi produktifitas dan kepuasan karyawan, seperti perhatian atasan dan sebagainya. Sumbangan penting dari studi teresebut adalah sebagai berikut:
·         Tingkat produksi ditentukan oleh norma sosial, bukan karena kapasitas psikologis Reward dan sanksi non-ekonomi sangat mempengaruhi tingkah laku pekerja dan mengatasi pengaruh rencana insntif ekonomis.  Kegiatan dan reaksi pekerja seringkali bukan sebagai pribadi tetapi sebagai anggota kelompok. Kepemimpinan dipandang penting dalam menentukan keputusan.
Pendekatan humans relation kemudian diikuti oleh pendekatan humans behaviour, pendekatan ini membahas prilaku manusia secara ilmiah untuk mendapatkan generalisai tentang prilaku. Pendekatan human behaviour juga mengkritik kelemaha-kelemahan pendekatan human relations. Pakar-pakar yang terkenal dalam pendekatan human behaviour antara lain adalah Malow dengan tingkat-tingkat kebutuhan manusia yaitu: physiological needs, safety needs, esteem needs dan self actualization. Juga Mc. Gregor dengan teori X dan teori Y.
Dalam prakteknya, ternyata tidak ada yang menggunakan pendekatan klasik maupun pendekatan human relations dan human behaviour secara ekstrim. Banyak penulis mencakupi kedua pendekatan tersebut diatas dengan penekanan yang berbeda tergantung dari latar belakang dan pengalaman penulisnya. Yang dari kedua pendekatan teresebut menghasilkan system theory dan contingency theory, dalam System theory semua bagian dari suatu system adalah saling terkait dan saling ketergantungan dan merupakan suatu kesatuan. Contingency theory menggunakan pendekatan sitem juga menekankan hubungan-hubungan yang penting, baik dalam organisasi ataupun dengan luar organisasi. Menurut contingency theory, hubungan-hubungan penting itu harus diperhitungkan dalam menyusun organisasi dan dalam praktek manajemen .

Wednesday, April 6, 2011

my angel

AKU tidak bisa mengeluh
Hanyalah bisa merasa sedih
Yang kau lihat hanyalah rupaku
Tetapi bukan hatiku, sayang
Aku akan selalu mengingat
Saat yang kita lalui bersama
Setiap kali aku mengingatnya
Air mataku akan mengalir
Aku mencintaimu malaikatku
Aku tidak akan pernah melupakanmu
Aku mencintaimu my angel..

Tuesday, April 5, 2011

++++ "Maaf" ++++

beratnya rasa dalam diri ini
melepaskan kasih dan cinta
namun semua harus terjadi
walau dalam hati terasa lara

masih terbayang senyum sedih dimatamu
membuat hati kian lara dan merana
bila ingat cintamu hanya untukku

terlalu banyak dosaku padamu
terlalu banyak aku menghianatimu
terlalu banyak aku melukaimu
terlalu banyak salahku padamu

mungkin ini yang terbaik
Tuhan berikan senyummu untuknya
maafkan aku yang bersalah padamu